Bimtek Kearsipan dan tata naskah dinas Pemendagri

Info Bimtek untuk Kearsipan dan tata naskah dinas di instansi pemerintahan sangat berkaitan erat, sehingga dibuatlah manajemen pengelolaan arsip daerah, tata naskah dinas, dan sistem akuntabilitas kerja instansi pemerintah (SAKIP).

Oleh karena itu diperlukan info bimtek pusdiklat pemendagri tentang Ketatalaksanaan yaitu suatu pengaturan mengenai tata cara dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang terdapat di berbagai bidang kegiatan.

Salah satu komponen yang tepat dalam ketatalaksanaan tersebut adalah administrasi umum. Sedangkan untuk ruang lingkup administrasi umum tersebut meliputi tata naskah dinas, penamaan suatu lembaga, singkatan serta akronim, kearsipan, serta tata ruang di dalam perkantoran. Karena perbaikan di pemerintahan dan sistem manajemen adalah hal yang sangat penting.

Hubungan Antara Pengelolaan Arsip Daerah, Tata Naskah Dinas Dan Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Ketiga bagian tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain di bidang pemerintahan, sistem manajemen pemerintahan yang sudah ada diharapkan mampu fokus pada peningkatan dalam akuntabilitas sekaligus peningkatan dalam hal kinerja yang berorientasi kepada sebuah hasil. Maka dari itu, pemerintah menetapkan sistem akuntabilitas kerja instansi pemerintah (SAKIP).

Sistem akuntabilitas kerja instansi pemerintah atau SAKIP dalam info bimtek pusdiklat pemendagri adalah rangkaian sistematik dari segala aktivitas, yang memang dirancang untuk tujuan dalam penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dari pelaporan kinerja kepada instansi pemerintah. Hal itu dilakukan dalam rangka sebuah tanggung jawab dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Tujuan dibuatnya sistem akuntabilitas kerja instansi pemerintah (SAKIP) adalah untuk mendorong akuntabilitas, mengenai kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat agar terciptanya pemerintah yang baik dan dapat dipercaya.

Sedangkan untuk manajemen pengelolaan arsip, perlu diketahui bahwa segala jenis kearsipan yang telah dibuat dan diterima oleh setiap institusi, badan atau lembaga harus dikelola suatu sistem kearsipan yang baik dan benar. Tujuan dari manajemen pengelolaan arsip adalah mendayagunakan penggunaan arsip, untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas institusi lembaga.

Hal itu harus didasari oleh biaya yang efektif dan juga efisien, agar pengelolaan kearsipan di instansi pemerintah dibuat sesuai dengan aturan yang ada. Lain halnya dengan tata naskah dinas, penyelenggaraannya harus terampil dan dalam bentuk komunikasi tertulis dengan cara efektif dan juga efisien.