Alasan Beli Green Pramuka City di Jakarta

Membeli apartemen dengan harga terjangkau namun tetap berkelas seperti di The Green Pramuka City Hunian Strategis dan Nyaman di Pusat Kota Jakarta ada beberapa hal dan aspek pertimbangan.

Berikut alasan membeli Green Pramuka City

Lokasi merupakan aspek pertama yang perlu diperhatikan dalam membeli apartemen. Hal pertama yang mesti anda lakukan adalah perhatikan jarak tempuh yang paling dekat dengan tempat anda beraktivitas sehari-hari (kantor / tempat berbisnis anda), sehingga lebih efisien menghemat waktu tempuh, biaya transportasi serta tenaga.

Kedua adalah Fasilitas, karena fasilitas pada apartemen green pramuka city Jakarta merupakan keunggulan dibandingkan dengan model hunian lainnya. Pastikan tersedia berbagai fasilitas, seperti pusat kesehatan dan kebugaran (kolam renang, fitness center, jogging track dll), pusat perbelanjaan/mini market, restoran, tempat parkir yang luas, taman bermain anak-anak, atm dan banking, keamanan (Security, CCTV & Access card) dan lain sebagainya di apartemen yang anda pilih.

Biaya Perawatan (Maintenance), Faktor ini cukup penting untuk di perhatikan, karena biaya perawatan sifatnya berkala. Bila tinggal dirumah banyak sekali macam iuran yang harus dibayar mulai dari keamanan, kebersihan, listrik, telepon, tukang potong rumput, iuran acara RT dsb. Beda dengan apartemen yang cukup sekali saja perbulan, karena sudah akumulasikan. bahkan ada pengelola apartement yang menagih per 6 bulan biaya maintenancenya. Tapi memang nominal keselurahannya untuk biaya perawatan apartemen lebih mahal di bandingkan rumah.

Keempat adalah Legalitas Jika kita membeli sebuah rumah, maka kita akan mendapat SHM (Surat Hak Milik). SHM adalah surat kepemilikan yang terkuat, tidak ada batas waktu, bisa diwariskan turun temurun. Jika kita membeli sebuah apartemen maka kita akan mendapat sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). HGB ada batasan waktunya sampai 20 tahun. Dan perhatikan juga apakah sertifikat tersebut HGB murni / HGB diatas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Kalau HGB murni berarti tanah tersebut milik developer, jika setelah sertifikat HGB habis maka bisa diperpanjang. Kalau HGB di atas HPL berarti tanah tersebut bukan milik Developer melainkan kerjasama developer dengan pihak lain sebagai pemilik tanah. Setelah jangka waktu kerjasama habis maka hak bangunan dan tanah menjadi hak pemilik tanah.